SahabatDifabel
Sekolah untuk Murid Disabilitasku,
Penambahan Mata Kuliah Pendidikan Inklusif dalam Kurikulum Jurusan Kependidikan
di Universitas
Setiap manusia memiliki bakat dan
potensi berbeda. Potensi dan kemampuan bakat tersebut harus diasah dan dikembangkan
agar bermanfaat bagi diri sendiri, orang lain, maupun lingkungannya.
Potensi-potensi tersebut dapat dikembangkan melalui pendidikan. Menurut Soedomo
dalam Dwi Siswoyo (2007: 31) pendidikan adalah upaya sadar untuk mengembangkan
potensi-potensi yang dimiliki manusia. Dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1
dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Hal ini
menunjukkan bahwa setiap warga negara tidak terkecuali Anak Berkebutuhan Khusus
(ABK) berhak mengenyam pendidikan sama seperti anak normal. Pada awalnya, penanganan ABK
hanya mencakup impairment, handicap, dan disability. Dewasa
ini kategori ABK telah berkembang dalam pengertian yang lebih luas, yaitu anak
yang mempunyai keterbatasan (impairment) penglihatan (tunanetra),
tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, autism (autistic
children), hiperaktif (attention deficit disorder with hyperactive),
anak dengan kesulitan belajar (learning disability atau spesific learning
disability), dan anak dengan kelainan perkembangan ganda (multihandicapped
and developmentally disabled children. Ada juga Anak Berkesulitan Belajar Spesifik (ABBS) yang tidak
terlihat secara fisik, seperti tunagrahita ringan.
Pendidikan
untuk anak normal diselenggarakan di sekolah-sekolah reguler, sedangkan untuk
anak berkebutuhan khusus diselenggarakan di Sekolah Luar Biasa. Namun masih sedikit ABK yang mengenyam pendidikan di Indonesia. Berdasarkan
data Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tahun 2011 terdapat
356.192 ABK dan hanya 85.645 ABK yang mendapat layanan pendidikan di Sekolah
Luar Biasa (SLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan sekolah terpadu
(KOMPAS.com, 22 Juli 2011). Banyak Anak Berkebutuhan Khusus yang bersekolah di
Sekolah Luar Biasa, karena di sekolah reguler masih terdapat perbedaan antara
pendidikan yang diberikan kepada anak berkebutuhan khusus dengan anak-anak
normal, sehingga terkesan ada dikriminasi dalam proses pendidikan tersebut.
Padahal lebih baik jika proses pembelajaran ABK itu disamakan dengan anak-anak normal
yang lain agar ABK tidak merasa didiskriminasi dalam pendidikannya.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh
pemerintah Indonesia dalam membangun pondasi konsep education for all khususnya untuk ABK adalah diselenggarakan
pendidikan inklusif. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas)
Nomor 70 Tahun 2009 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Inklusif
adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada
semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan
dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam
lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Sebenarnya telah lama pendidikan inklusif dicanangkan baik di dalam maupun di luar negeri, seperti Seminar Agra
yang telah disetujui 55 negara dari 23 negara tahun 1998, kemudian diadopsi
dalam South African white Paper on
Inclusive Education (Endis, 2010: 3). Namun di Indonesia, masih banyak
sekolah yang belum menerapkan pendidikan inklusif. Berdasarkan data Kemdiknas
tahun 2010 terdapat 15.144 ABK yang masuk di 1.500 sekolah inklusi dari jenjang
taman kanak-kanak hingga sekolah menengah pertama (Kompas, 22 Juli 2011).
Namun pada kenyataannya keberadaan sekolah
inklusi belum dapat memberikan pelayanan pendidikan seperti yang
diharapkan. Menurut Endang, pemimpin SD
Inklusif di daerah sipil Jakarta, dalam penanganan Anak Berkebutuhan Khusus
seorang guru reguler kurang optimal
karena mereka cenderung tidak sabar dengan perilaku yang berbeda yang
ditunjukkan ABK (Kompas, 11 November 2011). Para guru di sekolah inklusi juga
belum sepenuhnya memahami perbedaan gangguan perilaku dan mental dalam setiap
ABK di sekolah, sehingga guru merasa kesulitan dalam menghadapi keseharian
anak-anak di sekolah.
Terdapat beberapa masalah yang yang
berkembang di sekolah inklusi diantaranya; 1) guru belum memahami perbedaan
gangguan perilaku dan mental setiap ABK, 2) sekolah tidak memenuhi kebutuhan
ABK, 3) kurangnya sosialisasi konsep pendidikan inklusif, 4) guru belum
mempunyai bekal kompetensi mengajar ABK di sekolah inklusi (Kompas, 22 Juli
2011). Dari data tersebut terlihat bahwa guru yang berkompeten mengajar siswa
ABK di sekolah inklusi masih sedikit. Kebanyakan guru-guru di sekolah inklusi
selama kuliah tidak dibekali konsep pembelajaran untuk siswa ABK, sehingga para
guru masih kurang dapat mengembangkan pembelajaran siswa regular yang digabung
dengan siswa ABK dan membuat media ajar yang sesuai dengan kebutuhan ABK. Hal
tersebut akan mengakibatkan pembelajaran di sekolah inklusi menjadi kurang
efektif. Siswa ABK akan mengalami kesulitan dalam mengikuti pembelajaran karena
sering diperlakukan sama dengan anak regular lainnya tanpa melihat adanya
keterbatasan pada individu ABK. Jika hal ini berlanjut terus maka dikhawatirkan
siswa ABK tidak berminat belajar di sekolah inklusi.
Berdasarkan permasalahan diatas, penulis
menawarkan sebuah solusi yaitu penambahan mata kuliah pendidikan inklusif dalam
kurikulum jurusan kependidikan di universitas sebagai upaya untuk mewujudkan
pemerataan pengalaman belajar bagi peserta didik. Dengan demikian diharapkan
dapat mencetak calon guru yang memiliki kompetensi mengajar untuk siswa regular
dan siswa ABK sekaligus sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan yang
dimiliki siswa.
Gagasan Pencetus untuk Memperbaiki Model Pembelajaran
Di beberapa negara, pendidikan inklusif
dianggap sebagai pencapaian untuk melayani ABK dalam pendidikan umum. Tujuan
pendidikan inklusif adalah untuk mengeliminasi persepsi sosial, yang merupakan
akibat dari tingkah laku dan respon terhadap perbedaan ras, etnik, kelas
soaial, agama, jenis kelamin dan kemampuan. Pendidikan inklusif merupakan
pergeseran dari kecemasan tentang suatu kelompok tertentu menjadi upaya yang
difokuskan untuk mengatasi hambatan untuk belajar dan berpartisipasi (Stubbs,
2002:38).
ABK memiliki kesempatan yang sama
untuk belajar. Oleh karena itu, dalam mengatasi masalah tersebut penulis
menawarkan suatu gagasan yaitu bekal kompetensi guru dan model pembelajaran
dalam hal pendidikan inklusif. Ada beberapa alternatif pilihan yang dapat
diterapkan untuk menangani masalah tersebut, diantaranya sebagai berikut:
1.
Penambahan kurikulum tentang pendidikan
inklusif pada jurusan keguruan.
Pembuatan media, pengetahuan tentang murid disabilitas, cara pengajaran,
dan cara menangani.
Materi
dapat disampaikan oleh dosen Pendidikan Luar Biasa (PLB) langsung. Hal ini bertujuan agar informasi yang
disampaikan benar-benar akurat. Materi yang disampaikan tidak harus spesifik
seperti apa yang dipelajari mahasiswa PLB, namun yang paling penting adalah
pemahaman dasar tentang ABK, pembuatan media untuk ABK, dan cara mengajar dan menangani ABK.
2.
Program pembuatan modul pendidikan
inklusif oleh dosen-dosen PLB ataupun pihak yang memiliki pengetahuan tentang
PLB sebagai bacaan wajib bagi mahasiswa keguruan. Pilihan ini bisa dikatakan
menarik, karena selain berguna untuk meningkatkan jumlah sumber buku untuk PLB,
modul ini juga bisa digunakan sebagai penunjang alternatif pilihan yang
pertama.
Materi
kuliah tentang pendidikan inklusif dapat disisipkan dalam matakuliah umum
seperti Manajemen Pendidikan atau Ilmu Pendidikan.
4.
Adanya pelatihan dan pemberian wawasan
tentang pengajaran yang baik di sekolah inklusif melalui workshop ataupun
seminar. Workshop dan seminar dapat menghadirkan pembicara dari dosen-dosen
PLB, sedangkan materi yang disampaikan terbatas pada pengenalan ABK secara umum
dan bagaimana cara mengajar ABK yang
baik di sekolah inklusif.
Berdasarkan
penjelasan di atas, dari keempat alternatif pilihan yang ditawarkan, penambahan
kurikulum tentang pendidikan inklusif bagi mahasiswa keguruan merupakan solusi
yang paling efektif. Sedangkan ketiga alternatif pilihan yang lain bisa
digunakan sebagai penunjang. Seperti pembuatan modul tentang Pendidikan
Inklusif. Pembuatan modul memiliki kekurangan yaitu mahasiswa belum tentu
tertarik untuk membaca dan mampu menerapkannya sendiri. Penyisipan materi
tentang pendidikan inklusif di mata kuliah juga memiliki kelemahan, yaitu dosen
pengampu mata kuliah kurang memiliki pengetahuan tentang pendidikan inklusif.
Sedangkan pemberian wawasan dan pelatihan tentang pengajaran di sekolah
inklusif melalui workshop ataupun seminar mempunyai kelemahan pada terbatasnya
waktu yang diberikan kepada pembicara untuk menyampaikan materi. Walaupun pada
waktu itu, peserta paham apa yang dimaksud oleh pembicara, namun karena
pelatihan tersebut hanya sebentar, tidak menuntut kemungkinan para peserta
hanya menganggapnya sebagai angin lalu.
Bentuk
pembelajaran pada penambahan kurikulum pendidikan inklusif pada mahasiswa
keguruan, pada pertemuan pertama dosen memberikan materi tentang ABK secara
umum. Pada pertemuan selanjutnya, mahasiswa dihadapkan pada
permasalahan-permasalahan yang sering muncul dalam proses pembelajaran di
sekolah inklusi. Setelah mahasiswa menyampaikan pendapatnya masing-masing,
dosen bisa memberikan penjelasan tentang penanganan yeng tepat. Dengan begitu,
mahasiswa tidak bosan karena setiap pertemuan mereka dihadapkan pada masalah
yang berbeda. Selain itu, dosen juga bisa
mengajak mahasiswa untuk berkunjung ke salah satu sekolah inklusi. Hal ini
bertujuan agar mahasiswa mempunyai gambaran secara umum seperti apa sekolah
inklusi tersebut. Observasi secara langsung ini hanya bersifat sebagai
penunjang. Jadi, cukup dilakukan satu atau dua kali saja.
Keterbatasan bukanlah penghalang ABK untuk mengenyam pendidikan, sebagai seorang
guru atau pun calon guru harus kita dapat memfasilitasi semua jenis murid yang
ada di kelasnya tanpa ada perasaan membeda-bedakan. Apabila seorang guru
memiliki perasaan membeda-bedakan murid akan tahu dan merasa tidak nyaman di
kelas apalagi untuk belajar.
DAFTAR PUSTAKA
Firdaus,
Endis. 2010. Pendidikan Inklusif dan Implementasinya di Indonesia. Makalah
dalam Seminar Nasional pendidikan di UnSOED Purwokerto. file.upi.edu/...ENDIS.../1nkls_Seminar.pdf.
Diunduh
24 Desember 2012.
Akuntono , Indra 2011. Layanan Pendidikan
Inklusi Tidak Merata. http://entertainment.kompas.com/read/2011/07/22/08440731/Layanan.Pendidikan.Inklusi.Tidak.Merata.
Diunduh 24 Desember 2012

Komentar
Posting Komentar